Sabtu, 19 November 2011

Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Prosesi mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari Jumat 18/11/11. Cobalah untuk datang pagi-pagi, agar sekitar pukul 7:30 WIB bisa berada di depan Gerbang kantor PN. Cari tempat parkir, usahakan tidak terlalu jauh dari lokasi. Sebaiknya parkir di tempat yang memang untuk parkir seperti gedung sebelahnya. Masuk halaman kantor PN, segera cari loket. Abaikan orang yang menawarkan "bantuan" (calo). Bila petugas keamanan pengadilan tidak memperkenankan, tunggulah di depan gerbang. Hari Jumat biasanya ada kegiatan senam karyawan PN pada pukul 7:45 WIB paling tidak makan waktu 45 menit. Begitu gerbang di buka pukul 8:30 WIB bergegaslah menuju loket antrian yang membentuk dua barisan kiri dan kanan, kebetulan dapat posisi antrian baris kanan orang ke 7. Tukarkan SLIP Merah bukti tilang di loket pastikan mendapat nomor antrian dari petugas yang juga mencatatkannya pada SLIP Merah tadi. Tidak perlu kecewa bila mendapatkan nomor besar meski antri duluan. Pukul 9:00 WIB sidang dimulai, petugas akan menyebutkan 10 sampai 15 nomor antrian secara acak. melalui pengeras suara. Simak dengan baik kemungkinan nomor antrian bisa terlewati terjadi setiap saat. Setelah nomor antrian yang dipegang disebutkan pukul 9:05 segeralah menuju ruang sidang yang diperkenankan petugas. Di ruang sidang ada seorang hakim, panitera dan protokoler serta sekelompok orang yang dipangil tadi sedang menunggu giliran untuk disidang. Protokoler menyebutkan nomor dan nama untuk maju ke meja sidang dan menghadap hakim. Hakim membacakan denda yang dibebankan (Mobil berkisar Rp.80.000,- dan Motor Rp.55.000,-) dan SLIP merah di paraf panitera yang juga megarahkan ke ruangan mana penyetoran denda diperkenankan (sebelahnya). Segera ke ruangan yang dimaksud untuk melakukan pembayaran denda sekaligus mendapatkan kembali surat yang ditahan (SIM atau STNK). Di Ruangan tersebut ada satu petugas berwenang dan beberapa penyetor yang menunggu unutk dipanggil. Bila petugas tersebut menyebutkan nomor antrian, segeralah menghadap dirinya untuk melakukan pembayaran uang denda sebesar yang disebutkan Hakim (ditambah Rp.500,- mungkin untuk ongkos perkara). Petugas itu juga yang menyerahkan surat yang ditahan setelah pembayaran denda lunas. Selesailah prosesi Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang setelah melihat jam saat itu menunjukan pukul 9:15 WIB. Ternyata proses sidangnya  hanya 10 menit saja.