Sabtu, 19 November 2011

Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Prosesi mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari Jumat 18/11/11. Cobalah untuk datang pagi-pagi, agar sekitar pukul 7:30 WIB bisa berada di depan Gerbang kantor PN. Cari tempat parkir, usahakan tidak terlalu jauh dari lokasi. Sebaiknya parkir di tempat yang memang untuk parkir seperti gedung sebelahnya. Masuk halaman kantor PN, segera cari loket. Abaikan orang yang menawarkan "bantuan" (calo). Bila petugas keamanan pengadilan tidak memperkenankan, tunggulah di depan gerbang. Hari Jumat biasanya ada kegiatan senam karyawan PN pada pukul 7:45 WIB paling tidak makan waktu 45 menit. Begitu gerbang di buka pukul 8:30 WIB bergegaslah menuju loket antrian yang membentuk dua barisan kiri dan kanan, kebetulan dapat posisi antrian baris kanan orang ke 7. Tukarkan SLIP Merah bukti tilang di loket pastikan mendapat nomor antrian dari petugas yang juga mencatatkannya pada SLIP Merah tadi. Tidak perlu kecewa bila mendapatkan nomor besar meski antri duluan. Pukul 9:00 WIB sidang dimulai, petugas akan menyebutkan 10 sampai 15 nomor antrian secara acak. melalui pengeras suara. Simak dengan baik kemungkinan nomor antrian bisa terlewati terjadi setiap saat. Setelah nomor antrian yang dipegang disebutkan pukul 9:05 segeralah menuju ruang sidang yang diperkenankan petugas. Di ruang sidang ada seorang hakim, panitera dan protokoler serta sekelompok orang yang dipangil tadi sedang menunggu giliran untuk disidang. Protokoler menyebutkan nomor dan nama untuk maju ke meja sidang dan menghadap hakim. Hakim membacakan denda yang dibebankan (Mobil berkisar Rp.80.000,- dan Motor Rp.55.000,-) dan SLIP merah di paraf panitera yang juga megarahkan ke ruangan mana penyetoran denda diperkenankan (sebelahnya). Segera ke ruangan yang dimaksud untuk melakukan pembayaran denda sekaligus mendapatkan kembali surat yang ditahan (SIM atau STNK). Di Ruangan tersebut ada satu petugas berwenang dan beberapa penyetor yang menunggu unutk dipanggil. Bila petugas tersebut menyebutkan nomor antrian, segeralah menghadap dirinya untuk melakukan pembayaran uang denda sebesar yang disebutkan Hakim (ditambah Rp.500,- mungkin untuk ongkos perkara). Petugas itu juga yang menyerahkan surat yang ditahan setelah pembayaran denda lunas. Selesailah prosesi Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang setelah melihat jam saat itu menunjukan pukul 9:15 WIB. Ternyata proses sidangnya  hanya 10 menit saja.

1 komentar:

  1. terima kasih atas infonya, hari ini tanggal 13 desember 2013 hari jumat mengurus tilang di PN pulo Gebang...awalnya saya dihadang calo didepan gerbang mau masuk,,akhirnya saya terdampar di parkiran luar dekat gedung, padahal parkiran di gedung masih sepi sekali,,,saya nyesel namun tak apa, pukul 08.45 wib saya langsung menuju loket pendaftaran untuk mengambil nomer dan memberikan berkas tilangnya, letaknya di sebelah kiri dari pintu gerbang yang lurus masuk parkiran dalam dilakot awal dekat toilet,,,saya baru tau leatknya sudah berbeda,,,diantrian sudah acak kadut,,,udah tidak jelas antriannya,,,jadi pada berebutan mengambil nomer,,,saya dapt nomer 356,,,setelah itu masuk kedalam ruangan sebelahnya ruang sidang,,,disana lebih parah,,,nomer antrian dipanggil secara acak...ada 2 jam menunggu saya disana,,,sehingga slama menunggu saya antisipasi dengan duduk diruang tunggu dalam,,dan parahnya makin banyak prang masuk hempit2an kayak pepes peda,,,hahahhaa,,,campur baur ada yang mengobrol celoteh asal,,,sehingga mengganggu mendengarkan nomer antrian yang disebut acak,,mulai dari nomer 100 bosa lomcat 200,,,ini yang membuat orang menunggu agak kesal dan tidak pasti,,diperparah lagi dengan adanya wartawan mengambil gambar,,didalam ruangan sidang yang sedikit membuat ricuh ruangan,,,dari baju wartawan ada namtag dari Indosiar salah satu nya,,yang orang satunya sata tidak kenal dari media mana,,,setelah nama saya antriannya kepanggil saya kesulitan menuju antrian masuk kedalam ruang sidang untuk bertemu hakim...tapi anehnya setelah diatanya kan nomer antriannya nomer saya gak ada,,,hadeeehhh,,saya inisiatif tidak keluar dari barisan namun menunggu dibarisan terakhir,,,dan ada 13 menit akhirnya nomer antrian saya ditemukan ,,,,cukup merepotkan saya,,tapi saya tidak sendiri mengalami keanehan itu,,ada bapak bernomer 401 yang mempunyai kejadian yang sama dengan saya,,,tapi sayang nya sete;ah saya keluar dari ruang sidang untuk melakukan pembayaran,,bapak itu masih belum ada kepastiannnya,,,ckckckck,,,kasihan....diruangan sebelah nya ruang sidang,,saya masih menunggu lagi untuk dipanggil nomer pembayaran berkasnya,,,lumayan ada 5 menit,,,setelah keluar ditagih 61 ribu,,,dengan perincian 60 ribu denda karena tidak menyalakan lampu malam hanya menyalakan lampu kecil di motor yamaha xeon hadeeh,,,rupanya biaya sidang naik 500 rupiah,,menjadi seribu rupiah,,,yasudah tepat pukul 11.00 wib saya beranjak keluar dan mengambil motor digaih parkie 2000an,,sudah capsus,,kerumah,,,

    sekian cerita dari pengalaman saya,,bersilaturahmi di PN pulo gebang mengurus surat tilang,,,,semoga bisa bermanfaat,,,hee,,,,amiin,,,,

    BalasHapus